I-berita [dot] com situs portal berita terkini, berita terbaru hari ini, berita harian, berita hot, berita Indonesia online.
Jasa Seo

DPR Menilai Putusan MA Terhadap Prita Aneh


Forum Jual Beli

I-Berita – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat rencananya akan meninjau kembali kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Komisi III menilai ada yang aneh dengan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan Prita harus dipenjara.

“Nanti kami bahas perkembangan kasusnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, dikutip dari vivanews, Selasa 12/7/2011.

Tjatur mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Prita memang terbilang aneh, padahal sebelumnya MA telah membebaskan jeratan perdatanya. “Kan ini membuatnya bingung. Prita dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Menurut Tjatur, hakim yang menangani kasasi perkara perdata dan pidana beda. Perkara perdatanya ditangani pimpinan. Sementara itu, perkara pidana oleh hakim agung biasa.

Seperti diketahui Prita divonis bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Menariknya, pengadilan sebelumnya telah membebaskan Prita dari tuntutan perdata.

“Ke depan, saya sarankan untuk kasus yang mendapat perhatian publik luas, MA menyerahkan pada pimpinan yang cakrawala hukumnya luas,” cetus Tjatur.



Post Metadata

Date
July 12th, 2011

Author
roney

Category

More Tag


Facebook comments:

Leave a Reply