I-berita [dot] com situs portal berita terkini, berita terbaru hari ini, berita harian, berita hot, berita Indonesia online.
Jasa Seo

Para Tersangka Kasus Cikeusik Hanya Divonis 6 Bulan


Forum Jual Beli

Para Tersangka Kasus Cikeusik Hanya Divonis 6 Bulani-berita, Akhirnya vonis telah dijatuhkan kepada para terdakwa kasus kerusuhan di Cikeusik, Tangerang, Banten, Februari 2011 lalu. Serangan terhadap para warga jemaat Islamiyah itu telah menewaskan tiga orang secara mengenaskan. Namun, para terdakwa hanya dijatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan. Mereka diantaranya yang telah ditetapkan seagai tersangka dan harus mendekap di penjara adalah Dani bin Misra yang dijatuhi hukuman 7 bulan yang diringankan menjadi 3 bulan dikarenakan usianya yang masih di bawah umur.

Lainnya adalah Idris bin Mahdani yang divonis 5 bulan 15 hari dari tuntutan jaksa 6 bulan. Sementara Adam Damini, Ujang bin Sohari dan Endang juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal pengeroyokan dan penghasutan. Muhamad bin Syarif dan Kyai Ujang yang disebut sebagai penyebar SMS penyerangan juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal 160 tentang penghasutan.

“Perlu saya garis bawahi, mereka bukan sebagai pelaku utama. Kalau pengeroyokan kan ada 1.000 orang,” jelasnya. “Kita nggak puas, tapi kita akan konsultasikan dulu,” sambungnya saat ditanya tentang tanggapan atas putusan tersebut. Insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Peristiwa berdarah itu memakan 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.



Post Metadata

Date
July 28th, 2011

Author
agil

Category

More Tag


Facebook comments:

Leave a Reply