I-berita [dot] com situs portal berita terkini, berita terbaru hari ini, berita harian, berita hot, berita Indonesia online.
Jasa Seo

Penjemputan Paksa, Nazaruddin Merasa Diserang Pramono


Forum Jual Beli

Penjemputan Paksa, Nazaruddin Merasa Diserang Pramonoi-berita.com, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dalam pesannya kepada Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana, Nazaruddin mengatakan bahwa ia merasa diserang Pramono yang mengimbau agar KPK menjemput dia secara paksa. Ia merasa diperlakukan tidak adil.
Perlakuan tersebut tak seperti Megawati yang dinyatakan tidak harus datang ketika dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom.

Menanggapi pesan Nazaruddin yang disampaikan kepada Sutan, Pramono mengatakan bahwa imbauan yang ia sampaikan kepada KPK sifatnya umum, tidak ditujukan hanya kepada seseorang termasuk Nazaruddin.
Pramono juga menampik telah menyerang Nazaruddin lewat pemberitaan di media. Menurut dia, perkataan terkait penjemputan paksa ditujukan sebagai imbauan kepada KPK terhadap berbagai kasus yang tengah mereka tangani, bukan khusus terhadap kasus Nazaruddin. Pramono mengaku sama sekali tak menyebut nama Nazaruddin dalam pernyataannya di media massa.

Pramono mengaku heran, bagaimana Nazaruddin bisa menyimpulkan demikian. Padahal, tak satu pun pernyataannya kepada media menjelekkan-jelekkan Nazaruddin. Ia justru berharap ada keadilan untuk Nazaruddin, apalagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih berstatus saksi.
“Saya kan pernah bilang bahwa bagaimanapun Nazaruddin juga harus diperlakukan secara adil. Dia kan baru mendapat panggilan pertama, kedua, dan asas praduga tak bersalah harus dijalankan,” imbuhnya.

Mengenai Ketua Umum PDI-P Megawati yang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi meringankan, Pramono menjelaskan bahwa Megawati dan kasus Nazaruddin merupakan dua hal dengan konteks berbeda. Ia menuturkan, posisi Ketua Umum PDI-P itu sebagai saksi meringankan yang dipanggil oleh KPK. Namun, tak ada aturan yang mengharuskan saksi meringankan harus hadir ketika dipanggil.



Post Metadata

Date
June 17th, 2011

Author
dedi

Category

More Tag


Facebook comments:

Leave a Reply